Kategori: artikel Islami

  • Keadilan dalam Usaha: Antara Retorika Moral dan Realitas Eksploitasi

    Keadilan dalam Usaha: Antara Retorika Moral dan Realitas Eksploitasi

     

    Di tengah gencarnya narasi “bisnis beretika” dan “ekonomi berkelanjutan”, satu pertanyaan mendasar patut diajukan: apakah keadilan dalam usaha benar-benar dijalankan, atau hanya menjadi slogan tanpa makna?

    Konsep adil dalam usaha sejatinya sederhana—memberikan hak kepada yang berhak, tanpa diskriminasi, tanpa manipulasi, dan tanpa kesewenang-wenangan. Namun dalam praktiknya, prinsip ini kerap dikalahkan oleh kepentingan keuntungan jangka pendek, dominasi kekuasaan, dan budaya bisnis yang permisif terhadap ketidakadilan.

    Diskriminasi Terselubung dan Nepotisme Modern

    Banyak pelaku usaha mengklaim objektif, tetapi dalam kenyataan, keputusan bisnis sering kali dipengaruhi oleh kedekatan relasi, kepentingan kelompok, hingga tekanan politik. Nepotisme tidak lagi tampil vulgar, melainkan bertransformasi menjadi praktik “profesional” yang dibungkus dengan legitimasi formal.

    Akibatnya, kesempatan tidak lagi didasarkan pada kompetensi, melainkan koneksi. Ini bukan hanya merusak prinsip keadilan, tetapi juga menghancurkan daya saing itu sendiri.

    Eksploitasi Stakeholder demi Profit

    Keadilan dalam usaha menuntut keseimbangan antara semua pihak—karyawan, pelanggan, pemasok, hingga lingkungan. Namun realitas menunjukkan hal sebaliknya: banyak perusahaan justru memaksimalkan keuntungan dengan menekan biaya dari pihak paling lemah.

    Upah rendah, jam kerja berlebihan, kontrak tidak adil, hingga pengabaian terhadap keselamatan kerja masih menjadi praktik umum. Di sisi lain, konsumen sering disuguhi produk dengan kualitas yang tidak sebanding dengan harga, atau informasi yang dimanipulasi.

    Lebih ironis lagi, kerusakan lingkungan sering dianggap sebagai “biaya eksternal” yang tidak perlu ditanggung oleh pelaku usaha. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.

    Keadilan Distributif yang Diabaikan

    Dalam teori, keuntungan bisnis seharusnya dibagi secara proporsional. Namun dalam praktik, akumulasi kekayaan justru terpusat pada segelintir elite. Kesenjangan ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bom waktu sosial.

    Ketika sebagian kecil menikmati hasil besar, sementara mayoritas hanya mendapatkan sisa, maka yang lahir adalah ketidakpercayaan, kecemburuan, dan instabilitas. Keadilan distributif bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan sosial.

    Kejujuran yang Tergeser oleh Manipulasi

    Di era digital, transparansi seharusnya menjadi standar. Namun yang terjadi justru sebaliknya: praktik manipulasi semakin canggih. Mulai dari iklan yang menyesatkan, ulasan palsu, hingga eksploitasi data konsumen.

    Kejujuran dalam transaksi kini sering dianggap sebagai kelemahan, bukan kekuatan. Padahal, tanpa kejujuran, kepercayaan akan runtuh—dan tanpa kepercayaan, bisnis tidak memiliki fondasi jangka panjang.

    Hukum yang Tumpul ke Atas?

    Kepatuhan hukum adalah indikator utama keadilan. Namun dalam banyak kasus, hukum justru menjadi alat yang bisa dinegosiasikan. Pelanggaran dilakukan secara sistematis, sementara sanksi sering kali tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

    Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka pesan yang muncul jelas: ketidakadilan bisa dibeli. Ini adalah ancaman serius bagi integritas sistem ekonomi.

    Keadilan: Pilihan atau Kewajiban?

    Keadilan dalam usaha bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap aktivitas ekonomi. Ia bukan hanya soal hubungan antar manusia, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap nilai kemanusiaan dan bahkan spiritualitas.

    Memberikan hak sesuai porsinya dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban adalah refleksi dari nilai universal—bahwa bisnis bukan hanya tentang keuntungan, tetapi juga tentang kebermanfaatan.

    Penutup: Saatnya Menguji Kejujuran Dunia Usaha

    Dunia usaha hari ini berada di persimpangan: terus mempertahankan pola lama yang eksploitatif, atau bertransformasi menuju sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.

    Pertanyaannya bukan lagi apakah keadilan itu penting, tetapi apakah pelaku usaha berani benar-benar menjalankannya.

    Karena pada akhirnya, bisnis yang mengabaikan keadilan mungkin akan tumbuh cepat—tetapi tidak akan bertahan lama.

    OLEH HARIS HATTA  Mahasiswa Jakarta

  • “Hukum Menahan Gaji Pekerja dalam Islam, Rasulullah Perintahkan Bayar Sebelum Keringatnya Kering”

    “Hukum Menahan Gaji Pekerja dalam Islam, Rasulullah Perintahkan Bayar Sebelum Keringatnya Kering”

     

    Dalam ajaran Islam, menahan rezeki atau hak seseorang yang telah bekerja merupakan perbuatan zalim yang sangat dilarang. Tindakan ini tidak hanya berdampak buruk secara moral, tetapi juga memiliki konsekuensi berat baik di dunia maupun di akhirat.

    Berikut beberapa poin penting mengenai hukum menahan hak pekerja dalam pandangan Islam:

    1. Perintah Membayar Upah Tepat Waktu

    Islam sangat menekankan agar hak pekerja diberikan segera setelah pekerjaan selesai.

    Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”

    (HR. Ibnu Majah)

    Hadis ini menunjukkan bahwa menunda pembayaran upah tanpa alasan yang sah, padahal mampu membayar, termasuk perbuatan zalim.

    Dalam hadis qudsi juga disebutkan bahwa Allah SWT akan menjadi musuh bagi tiga golongan pada hari kiamat, salah satunya adalah orang yang mempekerjakan buruh, pekerja tersebut telah menyelesaikan tugasnya, tetapi upahnya tidak dibayarkan.

    2. Termasuk Dosa Besar

    Menahan hak orang lain termasuk dosa besar karena merampas nafkah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

    Beberapa akibatnya menurut ajaran Islam antara lain:

    • Kezaliman menjadi kegelapan di hari kiamat

    • Pelakunya terancam menjadi orang yang bangkrut di akhirat

    • Pahala amal ibadahnya bisa diberikan kepada orang yang dizalimi

    Dalam hadis disebutkan bahwa orang yang bangkrut di akhirat adalah mereka yang memiliki banyak amal, namun karena menzalimi orang lain, pahalanya diberikan kepada orang yang dizalimi hingga habis.

    3. Dampak di Dunia

    Selain konsekuensi di akhirat, menahan hak orang lain juga berdampak di dunia.

    Beberapa di antaranya:

    • Terhalangnya keberkahan rezeki

    • Kehidupan menjadi tidak tenang

    • Hak korban boleh dilaporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan

    Islam membolehkan seseorang yang dizalimi untuk menyampaikan atau melaporkan kezaliman tersebut agar haknya dapat dikembalikan.

    4. Berlaku Juga dalam Rumah Tangga

    Prinsip ini juga berlaku dalam kehidupan rumah tangga.

    Seorang suami yang menahan nafkah istri tanpa alasan yang dibenarkan termasuk melakukan kezaliman. Hal ini dapat merusak keharmonisan dan keberkahan dalam keluarga.

    Kesimpulan

    Islam menegaskan bahwa hak orang lain harus diberikan dengan adil dan tepat waktu. Menahan hak pekerja bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dosa besar yang dapat membawa dampak buruk di dunia maupun di akhirat.

  • 58.873 Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi Dampak Perang Iran-AS dan Israel,

    58.873 Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi Dampak Perang Iran-AS dan Israel,

     

    JAKARTA KONTAK BANTEN Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan terus memantau
    kondisi 58.873 jemaah umrah Indonesia yang masih berada di Arab Saudi
    menyusul eskalasi konflik militer antara Amerika Serikat dan Israel
    melawan Iran yang berdampak pada penutupan ruang udara di sejumlah
    negara Timur Tengah.

    Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji
    Raharjo, mengatakan pemantauan dilakukan melalui Sistem Komputerisasi
    Pengelolaan Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

    “Kami mengimbau kepada seluruh jemaah umrah agar tidak panik. Tetap
    tenang dan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah
    Umrah (PPIU) masing-masing untuk memperoleh informasi resmi dan
    terkini,” ujar Puji dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

    Menurut Kemenhaj, sejumlah negara yang menutup ruang udara antara
    lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, Kuwait, Irak, dan Suriah.

    Sementara itu, Arab Saudi, Oman, Yordania, dan Lebanon masih
    mengoperasikan penerbangan secara terbatas dengan status kewaspadaan.
    Kemenhaj menyebut kondisi di dalam wilayah Arab Saudi tetap aman dan
    terkendali.

    Dampak penutupan ruang udara juga terasa di Bandara Internasional
    Soekarno-Hatta. Pada Minggu (1/3/2026), sejumlah penerbangan menuju
    Timur Tengah dibatalkan, termasuk rute Qatar Airways dan Garuda
    Indonesia ke Doha, Etihad Airways ke Abu Dhabi, serta Emirates ke Dubai.
    Penerbangan kedatangan dari Abu Dhabi dan Doha menuju Jakarta juga
    dilaporkan batal.

    Di Bali, lima penerbangan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju
    Timur Tengah turut terdampak. Berdasarkan data perusahaan analisis
    penerbangan Cirium, dari 4.218 penerbangan yang dijadwalkan mendarat di
    negara-negara Timur Tengah pada Sabtu, sebanyak 966 atau 22,9 persen
    dibatalkan. Angka pembatalan meningkat menjadi lebih dari 1.800
    penerbangan jika termasuk jadwal keberangkatan.

    Kemenhaj menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI
    Riyadh, KJRI Jeddah, serta Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah guna
    memastikan keamanan dan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama. KUH
    Jeddah juga menjalin komunikasi intensif dengan maskapai dan biro
    perjalanan untuk mencari solusi atas gangguan jadwal keberangkatan
    maupun kepulangan.

    KBRI Riyadh turut mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia di Arab
    Saudi agar tetap tenang dan memantau informasi resmi dari otoritas
    setempat. ***

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : Untuk Kenyamanan Polri Gelar Operasi Ketupat 2026

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : Untuk Kenyamanan Polri Gelar Operasi Ketupat 2026

     

    JAKARTA KONTAK BANTEN  – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    menyebut bahwa Polri bakal menggelar Operasi Ketupat mulai tanggal 13
    Maret hingga 25 Maret 2026. Ratusan ribu personel gabungan dikerahkan
    untuk pengamanan dan pelayanan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik
    Lebaran.

    Hal itu diungkapkan Sigit saat memimpin rapat koordinasi lintas
    sektoral terkait kesiapan operasi ketupat di Gedung PTIK, Jakarta
    Selatan, Senin (2/3/2026).

     “Oleh karena itu, kita tahun ini melaksanakan
    kegiatan Operasi Ketupat yang akan kita mulai dari 13 Maret sampai 25
    Maret,” kata Sigit.

     Sigit memaparkan, tagline pada tahun ini adalah,
    ‘Mudik Aman dan Keluarga Bahagia’. Dalam pelaksanaannya, kata Sigit,
    akan dikedepankan langkah preemptive dan preventive, penegakan hukum.

     “Tentunya kita upayakan seminimal mungkin sehingga ini betul-betul menjadi pelayanan kemanusiaan,” ujar Sigit.

    Sigit juga mengungkapkan, dalam struktur operasi juga
    sudah dibuat, dan ada sedikit perubahan. Sehingga kemudian Kaopsus yang
    dipimpin oleh Kakorlantas, betul-betul bisa mengendalikan seluruh
    jajaran pada saat harus mengambil satu keputusan-keputusan yang bersifat
    diskresi.

     Di sisi lain, Sigit menyatakan, dalam operasi ketupat
    sebanyak 161 ribu personel gabungan dikerahkan untuk memaksimalkan
    pengamanan dan pelayanan masyarakat ketika arus mudik dan balik Lebaran.

     “Ada 161 ribu personel gabungan, terdiri dari Polri,
    kemudian TNI, instansi terkait, dan seluruh stakeholder. Dan ini
    tentunya kita harapkan untuk betul-betul bisa bekerja sama dengan
    maksimal untuk keberhasilan di pelayanan arus mudik maupun arus balik,”
    tutup Sigit.